Panitia pelaksana (panpel) PSIM Jogja dijatuhi sanksi Komdis PSSI terkait insiden petasan di sekitar hotel tim tamu jelang laga lawan Persis.

YOGYAKARTA, PSIMJOGJA.IDPanitia Pelaksana (Panpel) PSIM Jogja secara resmi menerima salinan keputusan pelanggaran dispiplin dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait insiden petasan di sekitar hotel tim tamu jelang laga melawan Persis Solo.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komite Disiplin PSSI bernomor 146/L1/SK/KD-PSSI/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Panpel PSIM Jogja dinyatakan gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan terkait rangkaian pertandingan melawan Persis Solo yang digelar pada 6 Februari 2026 lalu.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam surat keputusan, pelanggaran disiplin terjadi bukan pada saat 90 menit pertandingan berlangsung di Stadion Sultan Agung, Bantul, melainkan sehari sebelum pertandingan.

Komdis PSSI menemukan bukti yang cukup bahwa terdapat sekelompok orang yang menyalakan kembang api dalam jarak 150 meter dari area Hotel New Saphir, tempat tim tamu Persis Solo menginap. Aksi ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

Merujuk pada Pasal 68 huruf c jo Pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda kepada Panpel PSIM Jogja sebesar Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

Manajemen PSIM Jogja menyayangkan kejadian ini. Selain merugikan klub secara finansial, tindakan di luar arena pertandingan yang mengganggu ketertiban umum dapat mencoreng nama baik tim dan berpotensi menghadirkan sanksi yang lebih berat di masa depan jika terjadi pengulangan.

Panpel PSIM Jogja kembali mengimbau kepada seluruh elemen suporter untuk senantiasa menjaga kondusivitas, baik di dalam maupun di luar stadion, serta menghormati tim tamu demi terciptanya iklim kompetisi yang sehat dan aman.

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *