
Insiden penyalaan flare oleh penonton kembali tercipta di Stadion Mandala Krida. Kali ini, Senin (17/2) dalam laga babak 8 besar melawan PSPS Pekanbaru, terdapat penonton yang menyalakan flare setelah pertandingan.
Surat Keputusan Komite Disiplin PSSI Pegadaian Liga 1 2024/2025 Nomor 179/L2/SK/KD-PSSI/II/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2025 memberi sanksi terhadap klub PSIM Jogja. Sanksi yang diberikan terkait Tanggung Jawab Terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton dalam pertandingan PSIM Jogja melawan PSPS Pekanbaru, tanggal 17 Februari 2025.
Secara lebih detail, tercatat bahwa klub PSIM Jogja melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyalaan flare yang dilakukan oleh penonton PSIM Jogja di tribun dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Keputusan ini merujuk pada Pasal 70 ayat 1, ayat 2, dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIM Jogja dikenakan denda berupa Rp25.000.000. Apabila terjadi pengulangan terhadap pelanggaran ini akan dikenakan hukuman yang lebih berat. PSIM Jogja tidak dapat mengajukan banding atas keputusan ini, berdasarkan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Adanya sanksi Komdis ini merupakan sebuah kerugian bagi PSIM Jogja. Oleh karena itu, marilah bersama-sama ciptakan ketertiban dalam menonton sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh PSSI agar keamanan dan kenyamanan dapat dirasakan oleh semua pihak.